Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Alami Perubahan Pada Hitungan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

“Nah, untuk Dapil Belitung 2 dan Belitung 3, jumlah keterwakilan perempuannya tetap sama dengan Pemilu 2019, berjumlah 2 orang. Karena Dapil Belitung 2 dan Belitung 3 dari jumlah 6 kursi untuk penghitungan 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka pecahan 1,8 artinya pecahannya di atas 0,5 dan dibulatkan ke atas”, terang Aris.

“Begitu juga untuk Dapil Belitung 4, dari jumlah 5 kursi tersebut untuk penghitungan 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka pecahan 1,5 artinya angka pecahan tersebut mencapai 0,5 dan dibulatkan ke atas”, papar Aris.

Selain perubahan aturan terkait pengajuan keterwakilan perempuan untuk Bacaleg pada setiap Dapil, dalam PKPU 10 tahun 2023 juga diatur syarat Bacaleg bagi seorang mantan narapidana yang menjalani hukuman tetapnya di atas 5 tahun.

“Untuk mantan narapidana dengan hukuman tetapnya di atas 5 tahun, yang bersangkutan harus memuat data dirinya ke media massa secara berulang-ulang, memuat atas tindak pidana yang pernah dijalani tersebut ke media massa”, tambah Aris.

Keterwakilan Perempuan

Lebih lanjut Aris mengatakan, melalui kegiatan Bimtek yang diikuti operator seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 tersebut juga dijelaskan tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten/Kota.

“Aplikasi Silon ini sebagai alat untuk melakukan proses data Bacaleg tersebut, nah tadi juga disampaikan bagaimana proses menggunakan aplikasi Silon ini kepada operator Parpol yang diundang sebagai peserta Bimtek. Operator yang mengakses aplikasi Silon untuk mendata diri para Bacaleg”, lanjut Aris.

Aris menambahkan, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 01 mei 2023 dan berkahir pada 14 Mei 2023.

“Kalau tahapan pengumuman pengajuan Bacalegnya akan dimulai pada tanggal 24 hingga 30 April 2023. Setelah pengajuan Bacaleg, nanti masih ada tahapan lainnya terkait pencalonan hingga nanti masuk pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023. Kalau untuk penetapan DCT nya nanti pada tanggal 3 november 2023”, pungkas Aris. (red)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …