Pada Pilkada 2024, Warga Binaan Akan Salurkan Hak Suaranya di TPS Khusus di Dalam Lapas

BELITUNG, aksarapradiva.com – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan akan menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang berada di dalam Lapas.

Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagaian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Dedi Mardjana, Kamis 19 September 2024, usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung di Hotel La Lucia Tanjungpandan.

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menurut Dedi telah menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Kabupaten Belitung, terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bagi warga binaan di Lapas Tanjungpandan. Dimana, untuk memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara maka dibentuk TPS Khusus di Lapas Tanjungpandan seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

“Perihal tersebut sudah terkoordinasikan dengan baik bersama KPU Belitung, mekanismenye melalui TPS Khusus di dalam Lapas”, sebut Dedi.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Endang Meidiansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima DPT untuk TPS Khusus Lapas Tanjungpandan dari KPU Belitung. DPT tersebut diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Endang juga menjelaskan, pihaknya juga menjalin koordinasi bersama Disdukcapil Kabupaten Belitung, terkait sinkronisasi Data Kependudukan Warga Binaan. Hal ini sangat diperlukan sehingga tidak terjadi kekeliruan pada pelaksanaan Pilkada 2024, yang berdampak hilangnya hak suara seseorang.

“Untuk jumlah DPT di TPS Khusus Lapas Tanjungpandan sebanyak 182 Orang, yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS Khusus pada Pilkada serentak 2024 ini”, kata Endang.

Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri sejumlah stakeholder terkait, dalam rangka pembahasan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …