Mantapkan Kegiatan Press Gathering, Diskominfo Belitung Gelar Rapat Teknis Dengan Wartawan

Dalam kegiatan Press Gathering di Bandung tersebut, para wartawan akan mengikuti acara kunjungan di dua perusahaan media yakni kantor Pikiran Rakyat dan kantor Pro Media. Selain itu, juga ada acara ramah tamah dan jamuan makan malam bersama dengan Bupati Belitung.

“Untuk run down acara ini, di hari kedua yang mengalami perubahan. Awalnya akan ke Kantor Media AyoBandung.com tetapi dirubah ke kantor Pro Media. Hal ini karena mereka tidak siap menerima kunjungan kita, tidak tau kenapa alasannya. Maka ini kita rubah ke Pro Media, dan ini juga perusahaan media yang besar di Bandung”, jelas Danu.

Danu juga menegaskan untuk kepentingan SPJ perjalanan dinas, maka wartawan yang namanya tercatat sebagai peserta kegiatan Press Gathering harus menandatangani Surat Pernyataan di atas materai yang sudah disiapkan Diskominfo Kabupaten Belitung. Surat Pernyataan tersebut memuat 4 poin sesuai dengan Perbub yang umum berlaku dalam setiap SPJ perjalanan dinas.

Empat poin dalam Surat  Pernyataan yang harus dipatuhi wartawan dalam kegiatan Press Gathering tahun 2023 tersebut yakni pertama, Bahwa saya bersedia mempertanggung jawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran.

Kedua, Apabila saya tidak bisa mengikuti rangkaian kegiatan atau mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, saya bersedia untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara. Ketiga, Apabila terjadi kegiatan atau perbuatan yang melanggar norma/hukum selama kegiatan berlangsung, menjadi tanggung jawab saya pribadi.

Keempat, Bahwa saya bersedia mengembalikan/menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada saya melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk SPJ-nya nanti ditandatangani sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk Surat Pernyataan silahkan ditandatangani dan diserahkan hari ini. Atau kami tunggu paling lambat besok pagi, jika masih ada nama yang harus diganti. Jadi kami tegaskan, 4 poin di dalam Surat Pernyataan ini berlaku mutlak serta harus diikuti dan dipatuhi”, pungkas Danu. (***)

Reporter : Yudi AB
Editor : Yudi AB

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …