BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri Nekat Jual Tiket Tanpa Porporasi, Erda Sebut Itu Tidak Dibenarkan

Dengan tegas Erda mengatakan penjualan tiket tanpa porporasi yang telah dilakukan pihak BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri sangat tidak dibenarkan. Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati Belitung (Perbup) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.

Erda mengatakan, Tiket Masuk Pengunjung tanpa porporasi yang dijual pihak BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri pada momen libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut merupakan temuan. Hal tersebut menurutnya harus dikembalikan kepada aturan, sehingga yang bersangkutan harus dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda.

“Ini kan sudah menjadi temuan, jadi kita kembalikan kepada aturan, dalam Perbup itu ada sanksinya. Selain sanksi denda, tentunya juga ada sanksi moral. Nah sanksi moral itu lebih berat, karena mencoreng nama baiknya sendiri. Mereka kan sudah paham, dan sudah dijelaskan aturannya, kenapa masih menjual tiket tanpa porporasi. Kalau mereka warga negara yang baik, taat dengan aturan, harusnya malu, karena pajak ini kan untuk membangun daerah”, pungkas Erda.

BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri

Lebih lanjut Erda menambahkan, berdasarkan Pasal 20 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tersebut disebutkan, ayat (1) Setiap Wajib Pajak HIburan dalam pemungutan pembayaran penyelenggaraan Hiburan harus mempergunakan karcis/harga tanda masuk (htm). Ayat (2) Karcis/htm sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus dicetak, diberi nomor seri, dan dipergunakan sesuai dengan nomor urut.

Ayat (3) Karcis/htm Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk dapat dipergunakan wajib dilegalisasi dan diporporasi oleh SKPD yang bertanggungjawab di bidang Pajak Daerah. Ayat (4) Potongan karcis/htm yang sudah dipergunakan harus disimpan oleh Wajib Pajak dalam setahun sebagai bukti dalam pembuatan SPTPD.

Ayat (5) Bagi Wajib Pajak Hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan karcis/htm yang tidak dilegalisasi dan diporporasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari jumlah omset pada bulan berkenaan. Ayat (6) Tata cara pelaksanaan legalisasi dan porporasi karcis/htm sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Sedangkan terkait sanksi penjualan tiket tanpa porporasi diatur dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2013 pada pasal 14 ayat (2) yang berbunyi Untuk penyelenggara hiburan insidental apabila pada saat pelaksanaan ditemukan bukti karcis/htm yang tidak dilegalisasi (diperforasi) maka karcis/htm yang telah dilegalisasi (diperforasi) dianggap habis, dan karcis/htm yang ditemukan tidak dilegalisasi (diperforasi) ditambah dan dihitung sesuai nomor seri karcis/htm yang ditemukan. (red)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …