BANGKA BELITUNG, aksarapradiva.com – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) melayangkan surat imbauan kepada Partai Politik pengusung, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel beserta Tim Kampanyenya.
Surat imbauan Bawaslu Babel Nomor : 375/PM.00.01/K.BB/11/2024 tertanggal 20 November 2024 tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Babel, serta Ketua KPU kabupaten/kota se-Provinsi Babel.
Bawaslu Babel melayangkan surat imbauan tersebut mengingat akan berakhirnya tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, yang sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu, hingga berkahir pada tanggal 23 November 2024.
Selanjutnya, sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pilkada pada tanggal 27 November 2024, tahapan Pilkada serentak 2024 akan memasuki masa tenang selama 3 hari dimulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Surat imbauan Bawaslu Babel tersebut memuat ketentuan yang diberlakukan selama masa tenang seperti larangan melakukan aktivitas kampanye beserta sanksi jika ada pelanggaran, pembersiahan Alat Peraga Kampanye (APK), larangan penggunaan media sosial dan media massa, serta larangan politik uang.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar saat dikonfirmasi mengungkapkan, Bawaslu Babel beserta jajarannya akan melakukan pengawasan serta membuka posko aduan masyarakat selama masa tenang, hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berakhir.
“Kami harap bapak-ibu dapat menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024, agar tercipta Pilkada yang berintegritas, lancar, aman, dan demokratis bagi seluruh masyarakat”, ungkap Osykar, Kamis 21 November 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) mengatakan, menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu Babel tersebut, pihaknya akan melakukan upaya yang sama dengan memberikan imbauan kepada Partai Politik pengusung, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung beserta Tim Kampanyenya.
“Merespon surat imbauan Bawaslu Provinsi tersebut, kami juga akan melakukan upaya yang sama, agar pada masa tenang nantinya tidak terdapat pelanggaran. Dan selama masa tenang tersebut, Bawaslu Belitung beserta jajaran adhoc tetap akan melakukan pengawasan”, kata Aris, Jum’at 22 November 2024.
Aris juga mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung yang sudah memiliki hak pilih, untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (TPS) atau identitas diri lainnya.
“Kami ingatkan kepada Masyarakat Belitung yang sudah mempunyai hak pilih, jangan lupa saat ke TPS nanti agar membawa KTP. Karena berdasarkan hasil pengawasan saat simulasi, masih banyak masyarakat yang tidak membawa KTP atau identitas lain”, pungkas Aris. (esd)
Imbauan Pada Masa Tenang Pilkada serentak 2024 :
- Ketentuan Masa Tenang
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan (Pasal 18 butir 18, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024). Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara (Pasal 65 dan Pasal 67, UU No. 10 Tahun 2016).
- Pembersihan Alat Peraga Kampanye
a). Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara (Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (3), Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).
b). Pembersihan Alat Peraga Kampanye dilakukan dengan koordinasi bersama Pasangan Calon, Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten / kota, dan Pemerintah Daerah (Pasal 28 ayat (6), Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).
c). Pembersihan dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye (Pasal 39 ayat (4), Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).
- Penggunaan Media Sosial dan Media Massa
a). Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 45, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).
b). Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang (Pasal 47 ayat (4), Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).
- Larangan Kampanye
a). Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara (Pasal 63, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024).
b). Kampanye hanya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Kampanye di luar jadwal dilarang, termasuk selama masa tenang (Pasal 187 ayat (1), UU No. 10 Tahun 2016).
c). Pelanggaran terhadap larangan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 187 ayat (1), UU No. 10 Tahun 2016).
- Larangan Politik Uang
a). Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih (Pasal 73 ayat (1), UU No. 10 Tahun 2016).
b). Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), UU No. 10 Tahun 2016).
c). Menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi lainnya selama masa tenang atau di luar jadwal kampanye dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 187 ayat (2), UU No. 10 Tahun 2016).
Editor : Yudi AB
- BACA JUGA: Pemuda dan Pemudi Desa Suak Gual Ikuti Pelatihan Pembuatan Konten Media Sosial dan Video Editing
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














