BELITUNG, aksarapradiva.com – Terindikasi adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Belitung, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati 02 Isyak Meirobie – Masdar Nawawi, dan Paslon 03 Hendra Caya – Sylpana akan mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, Tim Paslon 02 Isyak Meirobie – Masdar Nawawi dan Paslon 03 Hendra Caya – Sylpana melalui masing-masing Tim Kuasa Hukumnya juga akan mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena perbuatan tersebut terindikasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Wahyu Pamungkas Nugraha dalam konferensi pers bersama, Jum’at malam 29 November 2024, yang berlangsung di Sekretariat Posko Pilot Jalan Sutomo Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Menurut Wahyu, pengajuan keberatan terkait hasil Pilkada yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 lalu, berdasarkan adanya beberapa kejanggalan yang bertentangan dengan aturan-aturan Pemilu dan asas- asas penyelenggaraan Pemilu yang terindikasi kepada pelanggaran.
“Kami masing-masing dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukum Paslon 03 mengajukan gugatan secara hukum, dan akan menyampaikan laporan secara tertulis dengan adanya temuan-temuan fakta di lapangan, yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk kami sampaikan kepada Bawaslu dan DKPP”, ungkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menyebutkan, penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dari Debat Publik pertama dan kedua, hingga proses pemungutan suara tidak berjalan dalam koridor demokrasi yang mengedepankan prinsip- prinsip kejujuran , adil, terbuka transparan dan akuntabel.
- BACA JUGA: Penyelenggaraan Pilkada 2024 Selesai, Begini Pesan Isyak Meirobie Untuk Masyarakat Belitung
“Kami menemukan banyak kejanggalan, sehingga kami memastikan bahwa kami akan melaporkan secara resmi kepada Bawaslu terkait kejanggalan-kejanggalan dan temuan-temuan yang mencederai proses Pilkada”, sebut Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, pihaknya juga menilai perolehan suara yang saat ini dihitung baik secara quick count lembaga yang ada, maupun proses real count yang sedang dilaksanakan rekapitulasinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dihasilkan melalui proses yang tidak sesuai dengan asas- asas Pilkada.
“Maka dari itu, harus dihentikan untuk membuka seterang-terangnya kepada masyarakat, apa yang sedang terjadi. Kami pun akan menyampaikan kepada DKPP terkait adanya keberpihakan penyelenggara yang mengakibatkan sebuah perbuatan TSM dalam menghasilkan suara bagi Paslon”, pungkas Wahyu. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








