BELITUNG, aksarapradiva.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan tahapan pencalonan sub-tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak Tahun 2024.
Pengawasan yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar didampingi anggota Heikal Fackar dan Yerri Larona di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung ini, berkaitan dengan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung yang jadwalnya berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 27 hingga tanggal 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan agar KPU Kabupaten Belitung dalam menerima pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Aris, berdasarkan Surat Nomor: 082/PM.00.02/K.BB-05/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu Belitung memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan sub-tahapan Pendaftaran Paslon pada Pilkada tahun 2024.
Surat tersebut berisi beberapa imbauan yakni Pertama, membuka masa pendaftaran Paslon selama tiga hari sejak pengumuman pendaftaran Paslon atau sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan pada Pemilihan tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Pemilihan junctis Pasal 96 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.
“Dengan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan di hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB”, ungkap Aris kepada insan media, Kamis 29 Agustus 2024.
Kedua, melakukan penerimaan dokumen persyaratan Paslon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan status pendaftaran Paslon setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Kabupaten Belitung kepada Paslon apabila dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Keempat, mendirikan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Belitung guna memberikan informasi terkait dengan proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.
Kelima, memastikan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Belitung telah mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Kabupaten Belitung.
- BACA JUGA: Siap Daftar ke KPU Belitung, Paslon Isyak Meirobie dan Masdar Nawawi Gelar Konferensi Pers
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta memastikan Admin SILON Paslon yang diusulkan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu mengerti dan memahami dalam melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) dan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Keenam, memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu Kabupaten Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta memastikan SILON berfungsi dengan baik.
Ketujuh, memastikan seluruh proses pelaksanaan sub-tahapan pencalonan pada Pemilihan tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Belitung sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan teknis lainnnya.
Kedelapan, apabila terdapat adanya laporan atau temuan yang berpotensi munculnya dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.
“Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar Pasangan Calon memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dalam melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan hari ini adalah hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB”, pungkas Aris. (eddy)
Editor : Yudi AB
- BACA JUGA: Diusung 5 Parpol, Djoni Alamsyah Sebut Berpasangan Dengan Syamsir Karena Banyak Kesamaannya
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








