BELITUNG, aksarapradiva.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Belantu Mendanau, Senin 21 April 2025, melakukan pencabutan pohon kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung (HL) Sungai Pala Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Pencabutan secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H ini, dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terkait banyaknya perkebunan sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, baik itu Hutan Produksi maupun Hutan Lindung.
Turut hadir dalam kegiatan pencabutan pohon kelapa sawit tersebut, Plt Kepala KPHL Belantu Mendanau Yono Cahyono, Kepala Desa Tanjung Rusa Zuhaidi, S.Ag, BPD Tanjung Rusa Erwin, Camat Membalong Indrawansyah, Kapolsek Membalong yang diwakilkan, Babinsa Desa Tanjung Rusa, beserta warga Desa Tanjung Rusa serta tamu undangan lainnya.
Sebelum melakukan pencabutan pohon kelapa sawit, Kejari Belitung bersama KPHL Belantu Mendanau terlebih dahulu menggelar acara sosialisasi dan edukasi tentang hukum serta perhutanan sosial kepada masyarakat setempat, terkait dampak dari aktivitas penanaman kelapa sawit dalam kawasan HL.
Dalam paparannya, Kepala Kejari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengungkapkan bahwa pencabutan pohon kelapa sawit tersebut sebagai contoh bahwa penanaman kelapa sawit di kawasan HL merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab sebagai Kepala Kejari Belitung, ia akan bersikap adil dalam menegakkan hukum serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Apalagi karena ketidaktahuannya, masyarakat terlanjur melakukan hal yang melanggar hukum, seperti misalnya berkebun dalam kawasan hutan ini. Namun kebijakan ini tidak berlaku jika dilakukan lagi, setelah kami berikan edukasi dan pemahaman dalam pertemuan ini”, ungkap Bagus.
Bagus menyadari jika masyarakat sebagai pemilik lahan memang mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam di desanya. Namun hal tersebut tidak dilakukan sembarangan tanpa melihat aspek hukumnya. Untuk itu, nantinya akan dicarikan solusi bagaimana masyarakat dapat berkebun dengan baik tanpa bertentangan dengan hukum.
“Saya minta tidak dilakukan sesuka hati, harus juga menghormati hukum dan undang-undang yang berlaku. Percayalah, kami Kejaksaan, KPHL Belantu mendanau, dan Pemerintah akan tetap mengawasi. Nanti kami bersama-sama akan mencarikan solusinya, mana yang terbaik demi kemakmuran dan keadilan masyarakat”, sebut Bagus.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tanjung Rusa Zuhaidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejari Belitung yang sudah melaksanakan sosialisasi dan edukasi pemahaman hukum, serta solusi dan kebijakan untuk masyarakat Desa Tanjung Rusa.
“Terima kasih kepada bapak Kajari Belitung yang sudah memberikan solusi, dan kebijakannya bagi warga Desa Tanjung Rusa. Semoga dengan begini, kedepannya gak ada lagi masyarakat yang merambah kawasan hutan, dan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat tanpa harus melanggar hukum”, pungkas Zuhaidi kepada insan pewarta. (tim)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








